Tuesday, April 28, 2009

Dikasari, Istri Polisikan Suami

PONOROGO - Lagi, kekerasan lagi dalam rumah tangga. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) asal Balong, Ponorogo, terlibat bentrok fisik. Pihak istri lagi-lagi yang menjadi korban. Empat kali tangan sang suami mendarat telak ke bagian kepala istrinya. Pukulan itu beruntun mengena ke kepala, dagu, pelipis kiri dan bawah kelopak mata kiri.

Tatkala melapor ke Mapolres Ponorogo, kelopak mata Yat, 46, istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, tampak lebam membiru. Yat juga masih mengenakan seragam PNS-nya. Wajah sendu bercampur raut ketakutan tergambar jelas. Namun, Yat sudah bulat hati memerkarakan Bad, suaminya yang terpaut 10 tahun lebih muda darinya.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi kekerasan itu terjadi Minggu (19/4) petang sekitar pukul 17.00. Yat dan Bad awalnya sebatas bersitegang lewat mulut. Bad menyoal kebiasaan istrinya yang kerap menggunjing ke orang lain tentang rahasia rumah tangga. Pertengkaran akhirnya juga merembet ke tabiat Yat yang sering kasar ke anak-anaknya. Pasutri Bad dan Yat ini sudah dikarunai empat anak.

Tak hanya bertengkar dengan kata-kata, tangan Bad akhirnya melayang empat kali. Yat yang kalah tenaga tak kuasa melawan hingga mampu menangis. Belakangan, dia memutuskan melapor ke Polres Ponorogo terkait tindakan semena-mena suaminya.

Kapolres Ponorogo AKBP Etik Margawati melalui Kasat Reskrim AKP Suhono membenarkan masuknya laporan itu. Hanya, Suhono membedakan KDRT di Balong dengan kasus serupa yang terjadi di Jalan Sekar Gayam, Kelurahan Tonatan, sepekan sebelumnya. Menilik ringannya luka yang diderita Yat, si suami tidak bisa ditahan. ''Juga termasuk delik aduan sehingga pengaduannya bisa dicabut sewaktu-waktu,'' terang Suhono, kemarin (27/4).

Sementara itu, Jem, 43, warga Jalan Sekar Gayam, yang tega menganiaya istrinya dengan kursi lebih dahulu masuk sel. Suami bengis ini ternyata tak sekali dua main pukul ke Wat. Setiap kali bertengkar, tendangan dan pukulan lelaki kekar itu kerap mendarat ke tubuh perempuan yang telah memberinya dua anak. Para suami yang ringan tangan selama ini terancam terapan UU 23/2004 tentang KDRT. (hw/sad)

Sumber : jawapos

No comments: